tribuananews.com – LEBAK – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Cemindo Gemilang Tbk. Surat tersebut berisi ultimatum agar perusahaan segera memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dugaan kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab meninggalnya seorang karyawan dalam kecelakaan kerja baru-baru ini.
Insiden fatal tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) di kawasan pabrik Semen Merah Putih, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Korban bernama Sigit Lidianto (45), seorang pekerja dengan jabatan Patroler BC Quarry, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terlindas dan terjepit pada bagian pulley belt conveyor – alat yang digunakan untuk memindahkan material batu kapur dalam proses produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, namun korban baru ditemukan oleh petugas saat pengecekan rutin pada pukul 06.30 WIB. Kejadian ini kembali membuka catatan buruk mengenai penerapan K3 di perusahaan tersebut, mengingat insiden serupa yang menelan korban jiwa sudah terjadi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam surat yang disampaikan, Forwatu Banten menyoroti dugaan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penerapan prosedur keselamatan kerja. Organisasi ini menilai bahwa kecelakaan yang terjadi bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik yang harus segera diperbaiki.
“Kami meminta manajemen PT Cemindo Gemilang untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan. Apa penyebab sebenarnya kecelakaan ini terjadi? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan atau kurangnya pemenuhan standar keamanan kerja?” tegas Presidium Forwatu Banten dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Forwatu memberikan batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk merespons surat tersebut. Jika tidak ada jawaban atau klarifikasi yang memuaskan, Forwatu mengancam akan mengambil langkah-langkah selanjutnya, termasuk mendesak instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam dan menuntut pertanggungjawaban hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Cemindo Gemilang terkait surat dan ultimatum yang disampaikan oleh Forwatu Banten.
( Red)












