
SIMEULUE – TBN NEWS | Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Simeulue patut diapresiasi. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan masyarakat, aparat langsung bertindak hingga menangkap pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas yang sempat menyita perhatian publik.
Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 29 April 2026 oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue. Adapun proses penyidikan telah dimulai sejak 23 April 2026, menyusul laporan polisi pada 9 April 2026.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Kautsar, S.E, menerangkan bahwa pihaknya bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini kasus sudah dalam tahap penyidikan dan pelaku telah kami tangkap. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap korban, pelapor, saksi-saksi, serta terlapor guna memperkuat pembuktian perkara.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang memerlukan perlindungan ekstra.
Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Simeulue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik, yang mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Polres Simeulue menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.












