Tribuananews.com – LEBAK,- Kasus Koprasi IMJ melakukan penambangan emas di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak kian merajalela ,bukan saja melakukan penambangan dan mengelola hasil tambang emas ,kini sudah masuk kepada perbuatan melanggar hukum melakukan pungutan liar ( pungli) pada 10 titik penambang emas liar.
Menurut data hasil penelusuran yang berhasil sejumlah narasumber yang notabene warga setempat setiap titik lokasi dari puluhan orang penambang di wajibkan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 1,2 juta dan setiap bulan memberikan biaya kordinasi Rp 1 juta
” Kami menduga kuat, bukan saja pada perkara Koprasi IMJ melakukan penambangan dan mengelola emas secara ilegal,tapi pada perkara pungli kepada para pemilik tambang atau pengelola emas ilegal di wilayah kec cibeber”, kata King Badak kepada media dalam rilisnya
Menurut King Badak, penambangan dan mengolah hasil tambang emas secara ilegal berjalan mulus tanpa ada sentuhan Aparat Penegak Hukum dapat di duga ada keterlibatan maha bintang di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Seandainya tidak ada keterlibatan maha bintang yang namanya bukan rahasia umum lagi tak akan bisa langgeng Koprasi IMJ melakukan penambangan emas di cibeber
” Tidak akan bisa beroprasi lama Koprasi IMJ menambang emas jika Tipidter Ditkrimsus Polda Banten tidak menerima amanat untuk di amankan, tanpa ada itu pasti di gulung oleh Tipidter Ditkrimsus Polda Banten “, kata Eli Sahroni nama asli King Badak ketua umum Badak Banten Perjuangan
Eli Sahroni mengatakan, dalam kasus ini akan melayangkan surat pengaduan khusus kepada Kapolda Banten dan Kapolri yang tembusanya ke Istana presiden dan kementrian Lingkungan Hidup
” Kami sedang bikin lapdu, dan lapdu itu sifatnya khusus istimewa akan di serahkan ka Pak Kapolda Banten ,dalam waktu dekat ini”, terang Eli Sahroni












