Ahli Waris Langgar Komitmen dengan Forwatu Banten, Arwan: Kita Segera Gelar Audensi dengan Pemkab Lebak

Tribuananews.com – Lebak, 5 Mei 2026 – Perselisihan terkait urusan lahan SDN 2 Kaduagung Timur semakin memanas. Setelah proses pencairan dana tahap pertama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada ahli waris berlangsung tanpa kehadiran maupun persetujuan Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, organisasi ini secara tegas menyatakan bahwa tindakan para ahli waris merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.

Seperti yang tercantum dalam surat kuasa yang ditandatangani kedua belah pihak, segala urusan yang berkaitan dengan lahan tersebut, termasuk komunikasi, perundingan, maupun penerimaan dana, wajib dijalankan dengan keterlibatan dan persetujuan tertulis dari Forwatu Banten. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin bahwa hak seluruh pihak yang berhak terpenuhi dengan adil, serta seluruh proses berjalan secara terbuka dan sesuai aturan. Namun, kenyataannya, para ahli waris menerima dana pencairan dan berkomunikasi langsung dengan pihak pemerintah daerah tanpa memberitahu organisasi yang telah mendampingi mereka sejak awal sengketa ini terjadi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menyatakan kekecewaan dan kemarahannya. Ia menilai langkah yang diambil para ahli waris tidak hanya melanggar kesepakatan hukum, tetapi juga kurang beretika dan merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kita telah berjanji untuk bergerak bersama, saling memberitahu, dan mengambil keputusan secara bersama-sama demi kepentingan semua pihak yang berhak. Namun apa yang terjadi? Mereka bertindak sendiri, menerima uang, dan seolah-olah tidak ada kesepakatan yang pernah dibuat. Ini jelas merupakan pelanggaran yang serius dan tidak dapat kita biarkan begitu saja,” ujar Arwan dengan nada tegas.

Atas kejadian ini, Arwan mengumumkan langkah selanjutnya yang akan diambil organisasinya. Ia menyatakan bahwa dalam waktu yang sangat dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan resmi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk membahas dan menuntut penyelesaian masalah ini secara tuntas.

“Kita segera mengadakan pertemuan dengan pihak Pemkab Lebak. Kami akan menjelaskan seluruh isi perjanjian, menunjukkan bukti-bukti yang kita miliki, dan menuntut agar pencairan dana tahap kedua dibatalkan seketika, karena seluruh proses yang telah dijalankan sejauh ini tidak sah dan tidak memenuhi syarat yang berlaku,” tegasnya.

Arwan juga menegaskan bahwa Forwatu Banten tidak akan berhenti berjuang sampai seluruh urusan ini diselesaikan dengan benar, dan jika permintaan serta tuntutan mereka tidak dipenuhi, organisasi ini siap melakukan langkah yang lebih luas dan tegas untuk mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak ahli waris maupun Pemerintah Kabupaten Lebak terkait pernyataan dan rencana tindakan yang disampaikan oleh Forwatu Banten. (Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP