TribuanaNews.Com | Majalengka – Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, diperkirakan menjadi lokasi maraknya aksi percaloan terselubung dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dugaan praktik tidak benar ini diungkap oleh salah satu media online pada Jumat (23/1), yang menyatakan bahwa oknum berseragam diduga menjadi bagian dari jaringan yang membentengi percaloan tersebut.
Dalam tulisan yang diterbitkan, wartawan media online tersebut menduga bahwa praktek percaloan dilakukan dengan cara memfasilitasi pemohon SIM agar tidak perlu mengikuti seluruh rangkaian proses yang seharusnya menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin mengemudi.
Prosedur yang seharusnya dilalui, mulai dari tes psikologi, ujian teori peraturan lalu lintas, hingga uji praktek keterampilan berkendara, dinyatakan dapat dilewati dengan mudah.
“Pemohon SIM tidak perlu lagi mengikuti tes psikologi, ujian teori atau uji praktek keterampilan berkendara yang melelahkan itu. Istilahnya, pemohon tinggal duduk manis, SIM sudah jadi,” demikian kata pemohon, pada Jumat (23/1/2026).
Informasi yang diperoleh dari media online tersebut menyebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM melalui jalur calo tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan resmi, pemohon diwajibkan membayar uang pungli di luar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Besaran biaya tambahan yang diminta mencapai Rp 800 ribu khusus untuk pembuatan SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua).
Salah satu pemohon SIM yang mengaku menggunakan jasa calo memberikan kesaksian mengenai proses yang dilaluinya.
“Tadi saya dimintai Rp800 ribu untuk SIM C. Saya hanya disuruh foto, sidik jari, SIM langsung jadi. Kalau soal ujian teori dan praktek, saya tidak ikut, kan sudah bayar,” ujar pemohon tersebut dalam wawancara dengan media online.
Pemohon lain juga mengungkapkan alasan mengapa memilih jalur tidak resmi tersebut. Menurutnya, proses prosedural yang resmi dianggap lebih memakan waktu dan memiliki risiko tidak lulus pada ujian praktek.
“Kita datang serahkan KTP dan uang, lalu foto, selesai. Kalau ikut prosedural yang resmi, kemungkinannya nggak akan lulus saat ikut ujian praktek. Sudah buang – buang waktu, SIM pun kita tidak dapat,” katanya.
Perlu diketahui bahwa SIM adalah bukti resmi registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada setiap individu yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain kelengkapan administrasi, kondisi sehat jasmani dan rohani, pemahaman yang baik mengenai peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi yang memadai melalui serangkaian ujian yang telah ditentukan.
Tujuan dari seluruh proses seleksi dan ujian tersebut tidak lain adalah untuk memastikan bahwa setiap pengemudi yang berkendara di jalan raya memiliki kompetensi yang cukup, sehingga dapat berkontribusi pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Praktik percaloan yang memungkinkan seseorang mendapatkan SIM tanpa melalui proses ujian yang sah berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Sampai saat ini, pihak Polres Majalengka maupun Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktek percaloan yang diungkapkan media online tersebut.
Dugaan ini menjadi sorotan penting mengingat peran penting SIM dalam menjaga keamanan lalu lintas serta integritas pelayanan publik yang diberikan oleh institusi kepolisian.
Masyarakat mengantisipasi adanya penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tidak benar tersebut. ( Tim )












