TribuanaNews.Com | Kota Bandar Lampung – Sebuah lokasi tambang galian di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung diketahui milik seorang bernama Hendro, Menurut Pantauan Redaksi Beberapa Waktu Lalu Sempat.
Disegel oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapi Sekarang tambang tersebut Telah buka lagi Seolah – Olah kebal hukum.
Penyegelan tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut dinyatakan ilegal atau tidak memiliki izin yang sah.

Penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan kerusakan lingkungan yang diduga memperparah risiko bencana seperti banjir dan longsor di wilayah Bandar Lampung.
Tambang galian C, seperti penambangan batu gunung, pasir, dan tanah urug, memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman sanksi pidana.
Warga Pun Merasa Resah Karna tidak ada sangsi tegas Dari pihak Kepolisian yang menurut warga Ada Kongkolikong Kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Kita harapkan Kapolda Lampung Dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Segera Menindak Tegas kalau Ada Oknum Yang bermain Tampa Pandang bulu ujar warga kepada redaksi.
Sampai Berita ini diterbitkan Belum ada klarifikasi Resmi’ baik Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. ( Tim )












