Lebak, tribuananews.com — Dugaan kebocoran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan ini menjadi sorotan serius dari Ruswa Ilahai selaku Koordinator Wilayah Ormas Badak Banten Dapil VI, yang menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya koordinator wilayah (korwil) pertanian setempat.(Selasa/5/4/2026)
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi penyaluran pupuk subsidi dari kios resmi ke warung eceran. Praktik tersebut diduga menjadi penyebab melonjaknya harga pupuk di tingkat petani, yang seharusnya memperoleh pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi langsung dari kios resmi. Mereka terpaksa membeli dari warung eceran dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami tidak lagi mendapatkan pupuk sesuai harga HET. Terpaksa beli di warung dengan harga mahal karena kebutuhan mendesak,” ungkap salah satu petani.
Dari hasil penelusuran, pupuk subsidi jenis NPK ditebus dari kios resmi dengan harga sekitar Rp130.000 per karung, sedangkan pupuk urea Rp135.000. Namun, pupuk tersebut diduga dialihkan ke warung eceran dan dijual kembali kepada petani dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp160.000 per karung.
Ruswa Ilahai menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi pupuk subsidi dan merugikan petani kecil. Ia juga mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap jalur distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
“Segera lakukan audit. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ruswa.
Ia juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari korwil pertanian Kecamatan Cileles. Menurutnya, kondisi ini sangat janggal apabila praktik tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Saya juga heran, selama ini pengawasan korwil ke mana? Sangat aneh jika korwil yang memiliki kewenangan tidak mengetahui adanya pupuk subsidi yang dijual ke warung eceran. Masyarakat sudah banyak yang berteriak, masa tidak tahu? Kalau pun tidak tahu, lalu apa yang diawasi selama ini?” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Haerul Apipi selaku Korwil Pertanian Kecamatan Cileles saat dikonfirmasi memberikan tanggapan.
“Kalau dari pihak kami selalu menyampaikan terkait HET, baik di musrenbang maupun kepada kios. Adapun jika ada kecurangan harga, itu di luar tanggung jawab kami. Punteun, baru dibalas karena kondisi saya kurang sehat, kemarin baru pulang dari RS Adjidarmo, anak saya dirawat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ruswa Ilahai kembali menegaskan bahwa dalam distribusi pupuk subsidi, pengawasan di tingkat korwil tetap memiliki peran penting.
“Namun kami perlu menegaskan bahwa dalam hal distribusi pupuk subsidi, pengawasan di tingkat korwil juga memiliki peran dan kewenangan penting. Jika di lapangan ditemukan adanya selisih harga hingga dugaan penyaluran ke warung eceran, tentu ini menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh keterangan langsung dari petani dan pemilik warung eceran.
“Kami mendapatkan keterangan langsung dari petani dan pihak warung eceran yang mengaku membeli pupuk dari kios resmi dalam jumlah cukup besar. Hal ini yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kebocoran distribusi,” jelasnya.
Dalam regulasi, pengawasan distribusi pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah, dinas pertanian, hingga petugas lapangan termasuk penyuluh dan korwil.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pupuk dan Pestisida juga mengatur bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah. Setiap penyimpangan distribusi, termasuk penjualan di luar jalur resmi atau di atas HET, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruswa Ilahai juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera melayangkan surat ke Dinas Pertanian untuk melakukan audiensi. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait,” tegasnya.
Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran bagi para petani yang membutuhkan.
(Hen/red












