Anomali di Polda Jambi: Tiga Oknum Terperiksa Propam Mabes Polri Diduga Malah “Dihadiahi” Jabatan Strategis?

JAMBI – Upaya besar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merawat integritas institusi melalui visi Polri Presisi kini tengah diuji di bumi Jambi. Sebuah fakta ironis mencuat ke permukaan, menciptakan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum internal di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Tiga oknum anggota Polri yang sebelumnya menjadi subjek pemeriksaan intensif Propam Mabes Polri terkait skandal hilangnya barang bukti satu unit Ekskavator Hitachi alat vital dalam kasus kejahatan tambang di wilayah Merangin dikabarkan justru memegang posisi baru. Padahal, publik menanti ketegasan sanksi di tengah dugaan pelanggaran berat yang mereka lakukan.

Promosi atau Demosi? Menggugat Logika Etika

Berdasarkan investigasi tim redaksi, ketiga oknum yang sempat “dititipkan” oleh Propam Mabes Polri untuk menjalani sidang kode etik adalah AKP ML (Mantan Kasat Reskrim Polres Merangin), AKP AR (Mantan Kapolsek Kota Bangko), dan Aiptu TP (Kanit Buser Polres Merangin).

Secara normatif, anggota yang sedang dalam pusaran kasus Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) seharusnya ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) sebagai staf tanpa jabatan fungsional guna mempermudah proses pemeriksaan. Namun, munculnya kabar mengenai penempatan mereka di posisi strategis seolah menampar logika hukum:

  1. AKP ML: Mantan Kasat Reskrim ini disebut-sebut kini menempati posisi Kanit Turjawali di Polda Jambi.
  2. AKP AR: Mantan Kapolsek Kota Bangko dikabarkan menduduki jabatan Kanit Intel di Polda Jambi.
  3. Aiptu TP: Masih kokoh menjabat sebagai Kanit Buser di Polres Merangin.

Menabrak Regulasi, Mengangkangi Marwah Institusi.

Tindakan menghilangkan barang bukti bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 221 (1) ke-2 KUHP. Secara internal, Perpol No. 7 Tahun 2022 sangat tegas menyatakan bahwa pelanggaran berat yang merusak citra Polri layak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pertanyaan krusial kini tertuju pada kebijakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar. Mengapa legitimasi jabatan diberikan kepada oknum yang integritasnya sedang “merah” di catatan Mabes Polri? Apakah Surat Perintah (Sprint) jabatan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap temuan tim Propam pusat?

Jika benar pemberian jabatan ini terjadi sebelum ada putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau sebagai bentuk perlindungan, maka prinsip Equality Before the Law di Polda Jambi berada di titik nadir.

  1. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum jika petugas yang diduga menghilangkan ekskavator barang bukti kejahatan justru mendapatkan ‘karpet merah’ jabatan baru? Ini adalah preseden buruk bagi semangat pembersihan internal Polri,” tegas seorang aktivis lokal yang lokal yang mengawal kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kabid Humas Polda Jambi guna mengklarifikasi dasar pertimbangan di balik penerbitan Sprint jabatan tersebut. Publik menunggu: Apakah ini murni kebutuhan organisasi, ataukah sebuah upaya “penyelamatan” kawan sejawat di tengah badai pelanggaran?

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP